Kontan – 07 Maret 2026 – Efek berganda dari pemangkasan produksi batu bara oleh pemerintah kini memicu guncangan baru terkait pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO). Para produsen batu bara dilaporkan enggan meneken kesepakatan DMO dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan dalih bahwa kuota pasokan ke pembangkit harus ikut dipangkas seiring dengan pemotongan target produksi mereka. Wakil Sekjen Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), FH Kristiono, menegaskan bahwa perusahaan tidak bisa memenuhi kewajiban standar DMO sebesar 25% dari total produksi karena terimbas pemotongan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Kementerian ESDM yang mencapai angka 50%.
Saat ini, produsen hanya berkomitmen untuk memasok batu bara kepada klien yang sudah memiliki kontrak eksisting. Sementara itu, penjualan di pasar spot dihentikan sepenuhnya karena dokumen RKAB belum juga disahkan oleh Menteri ESDM. Dalam proses negosiasi, permintaan APBI agar kewajiban DMO turut dipotong sebesar 50% mendapat penolakan keras dari pihak PLN. Merespons keberatan tersebut, APBI menyatakan tidak bisa menjanjikan kuota pasokan yang mustahil dipenuhi, sehingga kedua belah pihak berujung pada posisi “sepakat untuk tidak sepakat”. Para produsen pun berharap PLN dapat meneruskan aspirasi pemotongan DMO ini secara langsung kepada pemerintah.
Kebuntuan kesepakatan ini semakin memperburuk kondisi ketahanan energi nasional yang tengah berada di ujung tanduk. Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) mengungkapkan bahwa sebagian besar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) saat ini hanya memiliki stok batu bara untuk belasan hari operasi, bahkan beberapa di antaranya kritis beroperasi dengan stok di bawah 10 hari. Angka ini jauh di bawah batas ideal keamanan pasokan yang seharusnya minimal 25 hari operasi. Kondisi defisit pasokan yang kian meruncing ini memunculkan kekhawatiran serius bahwa sistem kelistrikan nasional terancam mengalami pemadaman.