KONTAN – 11 Maret 2026 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen mengamankan pasokan 150 juta ton batu bara untuk Domestic Market Obligation (DMO) pada tahun 2026. Dirjen Minerba Tri Winarno menegaskan bahwa alokasi ini sejalan dengan target pemangkasan produksi batu bara nasional menjadi sekitar 600 juta ton. Sebagai langkah penyesuaian, ESDM resmi mengeluarkan industri smelter dari daftar penerima DMO tahun ini guna memfokuskan pasokan pada sektor-sektor esensial penyokong hajat hidup orang banyak, yakni pembangkit listrik (PLN dan IPP), industri semen, pupuk, serta pulp dan kertas. Harga patokan DMO untuk kelistrikan juga dipastikan tidak berubah, tetap ditahan pada angka US$70 per ton.
Langkah taktis memangkas smelter dari hak penerima DMO ini dinilai krusial untuk menjaga keseimbangan tarik-menarik dengan kuota ekspor di tengah pemotongan target RKAB. Menurut catatan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), kebutuhan dasar domestik (PLTU, semen, dan pupuk) saja sudah menyedot 150 juta ton secara proporsional. Jika smelter tetap dipertahankan sebagai penerima DMO, total kebutuhan dalam negeri akan membengkak drastis hingga 240 juta ton—atau menyentuh 40% dari batas produksi 600 juta ton—yang berisiko menggerus drastis porsi volume ekspor pengusaha. Di tengah ketatnya pasokan ini, ESDM menjamin tarif dasar listrik tidak akan naik pada kuartal pertama dan membuka peluang evaluasi revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada semester II-2026 mendatang.