KONTAN – 16 Maret 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa rencana pengenaan bea keluar (BK) batu bara dengan tarif 1% hingga 5% masih tertunda akibat adanya protes dari sejumlah pihak. Purbaya beralasan pungutan ini sangat esensial untuk menghentikan ketidakadilan fiskal, di mana perusahaan batu bara saat ini berhak mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Skema restitusi ini diklaim membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp25 triliun per tahun, yang secara net dianggap pemerintah sebagai bentuk subsidi bagi pengusaha.
Merespons hal ini, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) melalui Direktur Eksekutif Gita Mahyarani menegaskan pihaknya tidak bermaksud menolak mentah-mentah, melainkan memohon ruang diskusi agar beban industri yang sudah ada—seperti kewajiban DMO dan royalti—turut diperhitungkan secara komprehensif. APBI mengusulkan agar BK diterapkan melalui mekanisme windfall profit, di mana pungutan hanya diberlakukan saat harga batu bara dunia sedang berada di level tinggi. Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bachtiar, turut menambahkan bahwa penerapan bea keluar ini berisiko makin menekan pengusaha di tengah tren penurunan harga global dan pembengkakan biaya operasional.