📆 December 2025 (2nd)Indonesian Nickel Index
HMA$14,599.33/dmt 🔻–67.34 HPMNi CF MC:30% MC:35%—————————-1.6% • 17% $27.80 $25.811.7% • 18% $31.27 $29.041.8% • 19% $34.95 $32.451.9% • 20% $38.83 $36.062.0% • 21% $42.92 $39.86
HMA$14,599.33/dmt 🔻–67.34 HPMNi CF MC:30% MC:35%—————————-1.6% • 17% $27.80 $25.811.7% • 18% $31.27 $29.041.8% • 19% $34.95 $32.451.9% • 20% $38.83 $36.062.0% • 21% $42.92 $39.86
Bloomberg — 16 Desember 2025 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah taktis dengan melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam diskusi intensif guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor mineral dan batu bara (minerba). Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menilai kontribusi sektor minerba yang saat ini mencapai Rp2.026 triliun (9,2% dari PDB) belum optimal jika … Read more
Bloomberg— 16 Desember 2025 — Rencana pemerintah menggantikan Liquified Petroleum Gas (LPG) dengan Dimethyl Ether (DME) hasil gasifikasi batu bara diprediksi akan membebani keuangan negara secara signifikan. Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, memperkirakan kebutuhan subsidi untuk proyek ini bisa tembus Rp147 triliun, melonjak drastis sekitar Rp57—Rp60 triliun dibandingkan pagu subsidi LPG saat ini yang sebesar … Read more
Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI-ICMA) mengatakan kesepakatan penurunan tarif impor antara China dan Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu faktor kenaikan harga batu bara mendekati level USD 100 per ton. Harga batu bara pada penutupan perdagangan Rabu (14/5) berdasarkan situs tradingeconomics, tercatat mencapai USD 99 per ton. Harga batu bara mulai bangkit dari level … Read more
Bagaimana pemerintah menilai apakah laporan yang diserahkan menunjukkan keberhasilan atau kegagalan? Penilaian ini bersifat kuantitatif menggunakan sistem pembobotan yang diatur dalam Matrik 16 (Lampiran VI Kepmen 1827/2018). Pemahaman terhadap kriteria ini krusial agar perusahaan dapat melakukan self-assessment sebelum laporan disubmit. 1 Metodologi Penilaian (Scoring System) Penilaian dilakukan terhadap pelaksanaan reklamasi tahap operasi produksi dengan kategori: … Read more
Penerbitan Kepmen ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 membawa perubahan fundamental dalam mekanisme validasi laporan reklamasi. Bagian ini membahas implikasi masa depan bagi penyusunan laporan. 1 Pergeseran dari Inspeksi Pemerintah ke Verifikasi Independen Sebelum 2025, beban verifikasi laporan sepenuhnya ada pada Inspektur Tambang (IT) pemerintah. Dengan jumlah IT yang terbatas dibandingkan ribuan IUP, proses evaluasi sering lambat. Kepmen … Read more
Bagian ini menguraikan secara presisi format laporan yang diwajibkan oleh regulator. Sesuai dengan Kepmen ESDM 1827/2018 Lampiran VI, format laporan pelaksanaan reklamasi tahap operasi produksi diatur dalam Matrik 13 (Struktur Laporan) dan Matrik 14 (Tabel Rekapitulasi). 1 Sistematika Laporan Naratif (Matrik 13) Laporan disusun dalam format narasi yang didukung data. Berikut adalah struktur bab per … Read more
Sebelum masuk ke format laporan, penyusun harus memahami substansi teknis yang dilaporkan. Laporan yang baik bukan hanya berisi tabel angka, tetapi narasi teknis yang menjelaskan metode rekayasa lingkungan yang diterapkan. Berdasarkan Lampiran VI Kepmen 1827/2018, berikut adalah komponen teknis yang wajib ada dalam substansi laporan. 1 Penatagunaan Lahan (Landscaping & Recontouring) Aktivitas ini merupakan fondasi … Read more
Sebuah laporan pelaksanaan tidak mungkin disusun dengan baik tanpa pemahaman mendalam terhadap dokumen perencanaannya. Laporan pelaksanaan pada hakikatnya adalah dokumen “deviasi”—membandingkan apa yang direncanakan dengan apa yang terealisasi. Kegagalan umum dalam pelaporan seringkali bersumber dari ketidaksesuaian fundamental dengan dokumen Rencana Reklamasi (RR) yang telah disetujui sebelumnya. 1 Dokumen Rencana Reklamasi 5 Tahunan (Matrik 2) Sesuai … Read more
Paradigma Hukum dan Tata Kelola Lingkungan Pertambangan Indonesia 1 Landasan Filosofis dan Konstitusional Reklamasi Industri pertambangan batubara di Indonesia beroperasi di bawah mandat konstitusional yang ketat, yang menempatkan negara sebagai pemegang kuasa atas sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Namun, frasa “kemakmuran rakyat” dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 tidak dapat … Read more