ESDM Longgarkan Aturan, Penjualan Tambang Bisa di Bawah Harga Patokan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan aturan baru soal harga patokan mineral (HPM) dan harga patokan batu bara (HPB). Aturan ini memberi ruang bagi perusahaan tambang untuk menjual komoditas di bawah harga patokan. Namun, kewajiban pajak dan royalti tetap dihitung berdasarkan HPM maupun HPB. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor … Read more