Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi

IUP Operasi Produksi adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa setiap pemegang IUP … Read more

Penetapan Wilayah Pertambangan (WP)

Sesuai Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Wilayah Pertambangan merupakan landasan dalam pengelolaan wilayah pertambangan mineral dan batubara di Indonesia. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. WP sendiri terbagi … Read more

Persyaratan untuk Memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi

IUP eksplorasi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan. Menurut Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, IUP eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Dalam hal … Read more

Prosedur Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi

IUP Operasi Produksi adalah Izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin … Read more

Wilayah Pencadangan Negara

Menurut Pasal 1 ayat 33 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Wilayah Pencadangan Negara (“WPN”) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional. Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), dengan memperhatikan aspirasi daerah, menetapkan WPN sebagai daerah yang dicadangkan untuk komoditas tertentu dan … Read more

Wilayah Pertambangan Rakyat

Pasal 1 ayat 32 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan dimana kegiatan usaha pertambangan rakyat dilakukan. WPR ditetapkan oleh bupati/walikota setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Pasal 22 UU Minerba mencantumkan beberapa kriteria untuk menetapkan WPR yang diumumkan kepada masyarakat secara … Read more

Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi dan Penerbitan Perubahan Saham Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

PERINGATAN KERAS: Berdasarkan Pasal 93A UU No. 3 Tahun 2020, pemegang IUP/IUPK DILARANG melakukan pengalihan saham di bursa efek tanpa persetujuan Menteri, dan DILARANG mengalihkan saham kepada pihak lain sebelum memenuhi syarat minimal tahap kegiatan serta mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri/Gubernur sesuai kewenangannya. I. RUANG LINGKUP & KEWENANGAN II. PROSEDUR PELAKSANAAN 1. Pengajuan Permohonan (Digital … Read more

⚠️ ENERGY EMERGENCY: Stok Batu Bara PLTU Kritis

KataData/Bisnis – 25 Februari 2026 – Alarm bahaya kelistrikan nasional berbunyi makin nyaring setelah Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) membuka data faktual lapangan. Dewan Pengawas APLSI, Joseph Pangalila, melaporkan bahwa ketersediaan batu bara di mayoritas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kini anjlok ke level kritis di bawah 10 hari operasi. Angka ini jauh di … Read more

ASAS-ASAS HUKUM PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Dalam pasal 2 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara telah ditentukan asas-asas hukum pertambangan mineral dan batubara. Ada tujuh asas hukum pertambanganmineral dan batubara. Ketujuh asas itu meliputi: 1. Manfaat Asas manfaat merupakan asas di mana di dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubaradapat memberikan kegunaan bagi kesejahteraan masyarakat banyak. Asas ini sesuai dengan konsep … Read more

Wilayah Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 1 ayat 30 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) adalah bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi. WP sendiri ialah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan … Read more