Guncangan Sektor Nikel: Pemangkasan RKAB, Defisit Pasokan, dan Kolapsnya Smelter

Bloomberg – 03 Maret 2026 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memangkas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bijih nikel tahun 2026 menjadi hanya 260—270 juta ton, merosot lebar dari target tahun sebelumnya yang mencapai 379 juta ton. Lebih ketat lagi, pemerintah bahkan mematok target produksi aktual bijih nikel di angka 209,08 juta ton. Kebijakan drastis ini diambil pemerintah dengan tujuan utama untuk menjaga ketahanan cadangan mineral nasional sekaligus menstabilkan harga nikel di pasar global yang tengah tertekan.

Pemotongan kuota ini memicu krisis pasokan bahan baku yang parah bagi fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mencatat bahwa total kebutuhan bijih nikel untuk smelter, baik yang berbasis HPAL maupun RKEF, mencapai 380—400 juta ton pada tahun ini. Dengan kuota RKAB maksimal 270 juta ton, terdapat defisit pasokan sekitar 90 juta hingga 100 juta ton. Upaya menutupi kekurangan pasokan melalui impor juga diproyeksikan tidak akan mencukupi. Filipina sebagai pemasok alternatif utama diperkirakan hanya mampu mengekspor 22—23 juta ton ke Indonesia, karena dari total 50 juta ton produksinya, mayoritas telah terikat kontrak jangka panjang dengan China. Pilihan impor dari negara penghasil nikel lainnya seperti Kaledonia Baru dan Papua Nugini juga dinilai tidak memungkinkan karena produksi mereka difokuskan untuk kebutuhan domestik.

Kombinasi antara kekurangan pasokan bijih nikel dan masalah kelebihan pasokan (oversupply) produk nikel olahan yang menekan harga pasar telah memakan korban di industri hilir. APNI mengonfirmasi sedikitnya tiga smelter telah kolaps atau membatasi operasionalnya: PT Huadi Nickel Alloy Indonesia yang berhenti operasi total, PT Wanxiang Nickel Indonesia yang menyisakan dua lini produksi, serta PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) yang menutup 5 dari 20 lini produksinya. Meski berdampak keras, Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Septian Hario Seto menegaskan bahwa pembatasan RKAB ini adalah langkah krusial; jika kuota tidak dipangkas, surplus nikel di pasar akan makin membesar, harga akan makin hancur, dan justru akan menumbangkan lebih banyak smelter. Sejalan dengan penataan ini, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian juga mulai membatasi smelter standalone baru yang hanya memproduksi produk antara (seperti NPI, nickel matte, MHP) guna mendorong hilirisasi ke produk akhir.

Untuk meredam gejolak kelangkaan bahan baku ini, Kementerian ESDM disebut telah memberikan sinyal untuk membuka opsi revisi RKAB pada Juli mendatang. Revisi ini diharapkan dapat memberikan tambahan kuota produksi sebesar 25% hingga 30%, yang bila digabungkan dengan opsi impor dari Filipina, diharapkan dapat menyeimbangkan neraca kebutuhan smelter nasional. Di sisi lain, proses persetujuan RKAB dasar saat ini masih berjalan sangat lambat. Hingga awal Maret, tercatat baru PT Vale Indonesia Tbk yang telah mengantongi izin RKAB 2026, sementara perusahaan besar lainnya seperti PT Aneka Tambang Tbk (Antam) masih menunggu janji penyelesaian persetujuan pada bulan Maret agar dapat kembali berproduksi normal pada April.

geolocana
Author: geolocana

Leave a Comment