Incar Rp25 Triliun, Menkeu Purbaya Siapkan Aturan Bea Keluar Batu Bara Berlaku Surut

CNBC/Bloomberg – 13 Maret 2026 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penerimaan negara sebesar Rp25 triliun dari pengenaan bea keluar (BK) batu bara. Meskipun target awal implementasi pada 1 Januari 2026 terlewat, Kementerian Keuangan saat ini tengah merampungkan regulasi terkait dan memastikan aturan tersebut akan berlaku surut (retroactive) sejak awal tahun. Skema multitarif yang diusulkan akan bersifat progresif di kisaran 5%, 8%, hingga 11%, yang disesuaikan secara dinamis dengan fluktuasi harga batu bara global.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio N. Kacaribu, menyatakan bahwa pemerintah ingin memanfaatkan momentum kenaikan harga batu bara di pasar global saat ini untuk mendongkrak penerimaan negara. Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjamin bahwa bea keluar hanya akan ditarik jika harga mencapai level batas atas tertentu, sehingga dipastikan tidak akan memberatkan pengusaha saat harga komoditas sedang anjlok. Langkah intensifikasi penerimaan ini diambil menyusul koreksi kinerja tahun 2025, di mana produksi batu bara nasional tercatat turun 5,5% menjadi 790 juta ton dan nilai ekspor anjlok 19,7% menjadi US$24,48 miliar.

geolocana
Author: geolocana

Leave a Comment