Kembali ke Batu Bara: Krisis LNG Asia Picu Revisi Kuota RI Demi Kejar ‘Windfall Profit’

Japan Times/Bloomberg/CNBC – 27 Maret 2026 – Eskalasi konflik di Timur Tengah dan badai siklon di Australia telah memicu guncangan energi yang parah di seluruh Asia, memaksa kawasan ini untuk kembali bergantung pada batu bara. Dengan terblokadenya Selat Hormuz dan terangkasnya 17% kapasitas ekspor gas alam cair (LNG) Qatar akibat serangan baru-baru ini, rantai pasok LNG regional mulai lumpuh. Mengingat lebih dari 80% impor minyak mentah dan LNG Asia melewati jalur sempit tersebut, negara-negara yang tidak memiliki penyimpanan gas bawah tanah—seperti Korea Selatan, Jepang, Bangladesh, dan Filipina—kini berebut mencabut batas emisi dan menghidupkan kembali PLTU batu bara yang sudah dinonaktifkan demi mencegah pemadaman listrik massal. Terdorong oleh aksi panic buying yang agresif ini, harga kontrak berjangka batu bara ICE Newcastle melonjak kembali ke level US$142,00 per ton.

Untuk memanfaatkan krisis energi geopolitik ini, pemerintah Indonesia secara resmi membatalkan rencana kontroversialnya yang ingin membatasi produksi batu bara nasional 2026 di angka 600 juta ton. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah mengebut persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) revisi untuk mengakomodasi lonjakan permintaan tersebut. Sejauh ini, hampir 400 juta ton kuota telah disetujui. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memperingatkan bahwa mempertahankan pemangkasan kuota awal akan menjadi kesalahan strategis, yang hanya akan membiarkan negara pesaing seperti Australia, Afrika Selatan, dan Kolombia merebut pangsa pasar menguntungkan Indonesia di Asia Tenggara dengan mudah.

Dengan melonggarkan kuota tersebut, Jakarta membidik durian runtuh (windfall profit) finansial yang masif untuk menambal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang makin melebar. Para ekonom memproyeksikan bahwa tambahan produksi sebesar 30 hingga 40 juta ton saja dapat menghasilkan nilai penjualan hingga Rp 73 triliun. Jika digabungkan dengan usulan bea keluar (pajak ekspor) batu bara sebesar 1% hingga 5%—yang ditargetkan Menkeu Purbaya berlaku pada 1 April 2026—negara berpotensi meraup tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 4,9 triliun hingga Rp 11,2 triliun. Meskipun Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyambut baik kepastian kebijakan ini, mereka mengingatkan bahwa pengusaha tambang saat ini juga tengah berjuang melawan lonjakan biaya operasional akibat mahalnya harga bahan bakar. Di sisi lain, analis energi mencatat bahwa meskipun batu bara berfungsi sebagai solusi penambal sementara, terungkapnya kerapuhan rantai pasok LNG sebagai “bahan bakar transisi” kemungkinan besar akan memaksa para pembuat kebijakan di Asia untuk secara agresif mempercepat investasi energi terbarukan lokal dalam jangka panjang.

geolocana
Author: geolocana

Leave a Comment