Bloomberg – 26 Februari 2026 – Insiden lingkungan kembali mencoreng sektor pertambangan di Kalimantan Selatan. Lahan konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Arutmin Indonesia (anak usaha PT Bumi Resources Tbk BUMI) di kawasan KM 171, Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, dilaporkan terbakar hebat dan memuntahkan asap hitam pekat. Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan, Nasrullah, menduga kuat bahwa kebakaran yang terjadi di salah satu lubang tambang tersebut dipicu oleh aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi secara liar di dalam area konsesi resmi Arutmin.
Pemerintah daerah merespons cepat dengan melaporkan kejadian ini langsung kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM agar penanganan dapat dipercepat demi keselamatan warga sekitar. Kawasan KM 171 sendiri memiliki rekam jejak kerawanan geoteknik yang serius; lokasi yang sama sebelumnya mengalami rentetan longsor hingga menyebabkan jalan nasional putus total akibat tanah yang amblas, sebuah kerusakan yang kala itu juga ditengarai akibat maraknya aktivitas tambang ilegal yang menggerogoti struktur tanah di area penyangga jalan.