Kompas – 27 Februari 2026 – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah drastis dengan resmi membekukan izin lingkungan dari 80 unit ekstraksi nikel dan batu bara. Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa jumlah pembekuan izin ini dipastikan akan terus bertambah seiring berjalannya proses evaluasi terhadap total 1.358 unit usaha yang tersebar di 14 provinsi kritis. Sejauh ini, dari 250 unit yang telah rampung dievaluasi, puluhan di antaranya ditindak tegas karena terindikasi kuat menjadi kontributor bencana banjir, di mana entitas yang beroperasi di Kalimantan Selatan menjadi pihak pertama yang dibekukan izinnya.
Setelah hasil analisis lapangan dan penyusunan berita acara selesai, KLH langsung menggeser temuan tersebut ke pendekatan hukum.
- Sanksi yang diterapkan mencakup sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah untuk melakukan audit lingkungan, hingga sanksi gugatan perdata.
- Saat ini, ada sekitar 30 unit yang kasusnya sedang diupayakan selesai di luar pengadilan melalui mekanisme negosiasi (maksimal lima hingga tujuh kali putaran). Jika tidak menemui titik temu, KLH akan langsung membawanya ke meja hijau.
- Melalui rentetan sengketa lingkungan ini, KLH memproyeksikan negara akan menerima pemasukan mencapai Rp5 triliun hingga Rp6 triliun dari denda ketidaktaatan perusahaan.
Pembersihan sektor ekstraktif ini bukan sekadar upaya meraup keuntungan, melainkan demi memberikan efek jera jangka panjang. Langkah ini adalah eksekusi langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin via Satgas PKH, yang mewajibkan penindakan menyeluruh tanpa pandang bulu. Sebagai bukti keseriusan, pada bulan lalu Presiden juga telah mencabut izin 28 perusahaan (mencakup 1,01 juta hektare lahan) di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan karena terbukti melakukan pelanggaran.
Ikuti saluran Indomine • Batu