Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi dan Penerbitan Perubahan Saham Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

PERINGATAN KERAS: Berdasarkan Pasal 93A UU No. 3 Tahun 2020, pemegang IUP/IUPK DILARANG melakukan pengalihan saham di bursa efek tanpa persetujuan Menteri, dan DILARANG mengalihkan saham kepada pihak lain sebelum memenuhi syarat minimal tahap kegiatan serta mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri/Gubernur sesuai kewenangannya.


I. RUANG LINGKUP & KEWENANGAN

  1. Menteri ESDM: Berwenang memberikan persetujuan untuk IUP/IUPK Mineral Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batubara.
  2. Gubernur: Berwenang memberikan persetujuan hanya untuk IUP Batuan dan Mineral Bukan Logam (sesuai delegasi Perpres No. 55 Tahun 2022).
  3. Subjek: Badan Usaha pemegang IUP/IUPK Tahap Eksplorasi maupun Operasi Produksi.

II. PROSEDUR PELAKSANAAN

1. Pengajuan Permohonan (Digital First)

  • Metode: Badan Usaha (BU) wajib mengajukan permohonan melalui sistem MOMS (Minerba One Map Indonesia) yang terintegrasi dengan OSS RBA.
  • Verifikasi Awal: Sistem akan melakukan validasi otomatis terhadap status MODI (Minerba One Data Indonesia). Jika perusahaan memiliki tunggakan PNBP atau status IUP “Non-Clean & Clear”, permohonan akan ditolak otomatis oleh sistem.
  • Tanda Terima: Bukti pengajuan digital akan diterbitkan segera setelah seluruh dokumen diunggah secara lengkap.

2. Tahap Evaluasi Teknis & Yuridis

Unit teknis (Ditjen Minerba atau Dinas ESDM Provinsi) melakukan evaluasi dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja:

  • Evaluasi Kinerja: Menilai apakah pemegang IUP telah menjalankan kewajiban eksplorasi/produksi sesuai RKAB. Jika kinerja buruk, permohonan dapat ditolak (Pasal 64 Permen ESDM 7/2020).
  • Evaluasi Finansial: Memastikan tidak ada piutang negara (Iuran Tetap, Royalti) dan telah menempatkan Jaminan Reklamasi/Pascatambang secara penuh.
  • Evaluasi Beneficial Ownership: Memverifikasi siapa pengendali akhir dari calon pemegang saham baru untuk mencegah praktik pencucian uang atau monopoli tersembunyi.

3. Penerbitan Keputusan

  • Hasil Evaluasi: Jika disetujui, Menteri/Gubernur menerbitkan Surat Persetujuan Perubahan Saham.
  • Tindak Lanjut Notarial: Setelah surat persetujuan terbit, BU wajib menuangkan perubahan tersebut ke dalam Akta Perubahan Saham melalui Notaris dan mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.
  • Pelaporan Akhir: BU wajib mengunggah Akta yang telah disahkan Kemenkumham ke sistem MODI dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah pengesahan.

III. PERSYARATAN DOKUMEN (DETAIL)

A. Persyaratan Administratif

  1. Surat Permohonan: Format resmi, ditandatangani Direksi, dan dibubuhi meterai Rp10.000.
  2. Susunan Saham (Existing vs Proposed): Tabel perbandingan komposisi saham sebelum dan sesudah perubahan.
  3. Risalah RUPS: Dokumen asli/salinan risalah rapat yang menyatakan rencana pengalihan saham.
  4. Profil Calon Penerima Saham:
    • Badan Hukum: Akta Pendirian, NIB, NPWP, dan Profil Perusahaan dari Kemenkumham terbaru.
    • Perseorangan: KTP (WNI) atau Paspor (WNA) serta NPWP.
  5. Dokumen Beneficial Ownership: Surat pernyataan identitas pemilik manfaat akhir hingga individu (bukan hanya badan hukum).
  6. Pernyataan Kepatuhan: Surat pernyataan bahwa pengalihan saham tidak menyebabkan terjadinya praktik monopoli (khusus untuk pengalihan mayoritas).

B. Persyaratan Finansial

  1. Laporan Keuangan (Audited): 2 tahun terakhir bagi perusahaan pemohon dan calon perusahaan penerima saham.
  2. Laporan SPT PPh Badan: 2 tahun terakhir (Wajib bagi semua pihak yang terlibat).
  3. Rekonsiliasi PNBP: Bukti bayar lunas Iuran Tetap dan Iuran Produksi tahun berjalan (Final).
  4. Bukti Jaminan: Fotokopi bukti penempatan Jamrek dan Jampas yang telah divalidasi oleh bank persepsi atau lembaga penjamin.

IV. KETENTUAN KHUSUS & SANKSI

  1. Larangan Perubahan Direksi Tanpa Lapor: Meskipun perubahan Direksi/Komisaris tidak memerlukan “Persetujuan” (hanya Laporan), keterlambatan lapor lebih dari 14 hari kerja dikenakan denda administratif sesuai PP No. 25 Tahun 2024.
  2. Pembatasan Saham Asing: Untuk komoditas tertentu, perubahan saham tetap harus tunduk pada kewajiban Divestasi Saham secara bertahap hingga 51% ke pihak Indonesia.
  3. Sanksi Berat: Pengalihan saham tanpa persetujuan tertulis dari Menteri/Gubernur dianggap sebagai pelanggaran berat yang mengakibatkan IUP Dicabut Seketika tanpa peringatan jika terbukti merugikan kepentingan nasional.

V. ALAMAT AKSES DIGITAL

Berikut adalah Checklist Persiapan Pengajuan Perubahan Saham yang disusun secara sistematis agar tim legal atau admin perusahaan Anda dapat memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengunggahnya ke sistem MOMS/OSS.

Daftar ini sudah menyesuaikan dengan standar evaluasi terbaru tahun 2026.


A. BERKAS ADMINISTRASI UTAMA

  • [ ] Surat Permohonan: Format resmi, ditandatangani Direksi (sesuai Akta terakhir), bermeterai Rp10.000.
  • [ ] Tabel Perbandingan Saham: Struktur kepemilikan saham sebelum (Existing) dan sesudah (Proposed) perubahan.
  • [ ] Risalah RUPS / Keputusan Sirkuler: Persetujuan pemegang saham terkait rencana pengalihan/perubahan saham.
  • [ ] Dokumen Identitas Penerima Saham:
    • Jika Perusahaan: Akta Pendirian & Perubahan, NIB, NPWP, dan Profil Kemenkumham terbaru.
    • Jika Perorangan: KTP/Paspor dan NPWP.
  • [ ] Laporan Beneficial Ownership (BO): Identitas pemilik manfaat akhir (individu asli) dari calon pemegang saham baru.
  • [ ] Salinan IUP/IUPK: Pastikan status di sistem MODI adalah “Aktif”.

B. BERKAS KEUANGAN (FINANSIAL)

  • [ ] Laporan Keuangan Audited (2 Tahun Terakhir): Untuk perusahaan pemegang IUP (Pemohon).
  • [ ] Laporan Keuangan Audited (2 Tahun Terakhir): Untuk perusahaan calon pembeli/penerima saham.
    • Catatan: Jika perusahaan baru berdiri, lampirkan laporan pembukaan atau bukti kecukupan modal.
  • [ ] SPT Tahunan PPh Badan (2 Tahun Terakhir): Untuk pihak Pemohon dan Penerima Saham.
  • [ ] Bukti Lunas PNBP: Scan bukti bayar Iuran Tetap dan Iuran Produksi tahun berjalan (dari aplikasi SIMPONI).
  • [ ] Bukti Jaminan Pertambangan: Validasi asli penempatan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Pascatambang (Jampas).

C. SURAT PERNYATAAN (Bermeterai)

  • [ ] Pernyataan Kebenaran Dokumen: Menyatakan semua dokumen yang diunggah adalah asli dan benar.
  • [ ] Pernyataan Anti-Monopoli: Menyatakan pengalihan saham tidak melanggar ketentuan batas kepemilikan wilayah atau konsentrasi pasar.
  • [ ] Pernyataan Daftar Hitam: Calon pemegang saham tidak sedang masuk dalam daftar hitam (Blacklist) di Kementerian ESDM.

D. KESIAPAN SISTEM (VERIFIKASI DIGITAL)

  • [ ] Sinkronisasi Data MODI: Pastikan alamat, Direksi, dan saham lama sudah sinkron antara data perusahaan dan database Ditjen Minerba.
  • [ ] Akun OSS & MOMS: Pastikan hak akses akun masih aktif dan tidak terkunci (locked).
  • [ ] Ukuran File: Pastikan setiap dokumen di-scan dalam format PDF dengan ukuran file sesuai batas maksimal sistem (biasanya < 5MB per file).

E. ALUR KERJA (WORKFLOW)

  1. Internal Check: Verifikasi checklist di atas.
  2. Submit Online: Unggah melalui portal perizinan.
  3. Evaluasi (14 Hari): Pantau notifikasi perbaikan di dashboard.
  4. Persetujuan Terbit: Terima Surat Persetujuan Menteri/Gubernur.
  5. Akta Notaris: Buat Akta Perubahan Saham berdasarkan Surat Persetujuan.
  6. Lapor Balik: Unggah Akta Kemenkumham ke sistem MODI dalam 14 hari kerja.

Saran Penting: Jangan sekali-kali membuat Akta Notaris sebelum Surat Persetujuan Menteri keluar. Jika tanggal Akta mendahului tanggal Surat Persetujuan, permohonan biasanya akan ditolak karena dianggap melanggar prosedur.

geolocana
Author: geolocana

Leave a Comment