PERINGATAN KERAS: Berdasarkan Pasal 93A UU No. 3 Tahun 2020, pemegang IUP/IUPK DILARANG melakukan pengalihan saham di bursa efek tanpa persetujuan Menteri, dan DILARANG mengalihkan saham kepada pihak lain sebelum memenuhi syarat minimal tahap kegiatan serta mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri/Gubernur sesuai kewenangannya.
I. RUANG LINGKUP & KEWENANGAN
- Menteri ESDM: Berwenang memberikan persetujuan untuk IUP/IUPK Mineral Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batubara.
- Gubernur: Berwenang memberikan persetujuan hanya untuk IUP Batuan dan Mineral Bukan Logam (sesuai delegasi Perpres No. 55 Tahun 2022).
- Subjek: Badan Usaha pemegang IUP/IUPK Tahap Eksplorasi maupun Operasi Produksi.
II. PROSEDUR PELAKSANAAN
1. Pengajuan Permohonan (Digital First)
- Metode: Badan Usaha (BU) wajib mengajukan permohonan melalui sistem MOMS (Minerba One Map Indonesia) yang terintegrasi dengan OSS RBA.
- Verifikasi Awal: Sistem akan melakukan validasi otomatis terhadap status MODI (Minerba One Data Indonesia). Jika perusahaan memiliki tunggakan PNBP atau status IUP “Non-Clean & Clear”, permohonan akan ditolak otomatis oleh sistem.
- Tanda Terima: Bukti pengajuan digital akan diterbitkan segera setelah seluruh dokumen diunggah secara lengkap.
2. Tahap Evaluasi Teknis & Yuridis
Unit teknis (Ditjen Minerba atau Dinas ESDM Provinsi) melakukan evaluasi dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja:
- Evaluasi Kinerja: Menilai apakah pemegang IUP telah menjalankan kewajiban eksplorasi/produksi sesuai RKAB. Jika kinerja buruk, permohonan dapat ditolak (Pasal 64 Permen ESDM 7/2020).
- Evaluasi Finansial: Memastikan tidak ada piutang negara (Iuran Tetap, Royalti) dan telah menempatkan Jaminan Reklamasi/Pascatambang secara penuh.
- Evaluasi Beneficial Ownership: Memverifikasi siapa pengendali akhir dari calon pemegang saham baru untuk mencegah praktik pencucian uang atau monopoli tersembunyi.
3. Penerbitan Keputusan
- Hasil Evaluasi: Jika disetujui, Menteri/Gubernur menerbitkan Surat Persetujuan Perubahan Saham.
- Tindak Lanjut Notarial: Setelah surat persetujuan terbit, BU wajib menuangkan perubahan tersebut ke dalam Akta Perubahan Saham melalui Notaris dan mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.
- Pelaporan Akhir: BU wajib mengunggah Akta yang telah disahkan Kemenkumham ke sistem MODI dalam waktu maksimal 14 hari kerja setelah pengesahan.
III. PERSYARATAN DOKUMEN (DETAIL)
A. Persyaratan Administratif
- Surat Permohonan: Format resmi, ditandatangani Direksi, dan dibubuhi meterai Rp10.000.
- Susunan Saham (Existing vs Proposed): Tabel perbandingan komposisi saham sebelum dan sesudah perubahan.
- Risalah RUPS: Dokumen asli/salinan risalah rapat yang menyatakan rencana pengalihan saham.
- Profil Calon Penerima Saham:
- Badan Hukum: Akta Pendirian, NIB, NPWP, dan Profil Perusahaan dari Kemenkumham terbaru.
- Perseorangan: KTP (WNI) atau Paspor (WNA) serta NPWP.
- Dokumen Beneficial Ownership: Surat pernyataan identitas pemilik manfaat akhir hingga individu (bukan hanya badan hukum).
- Pernyataan Kepatuhan: Surat pernyataan bahwa pengalihan saham tidak menyebabkan terjadinya praktik monopoli (khusus untuk pengalihan mayoritas).
B. Persyaratan Finansial
- Laporan Keuangan (Audited): 2 tahun terakhir bagi perusahaan pemohon dan calon perusahaan penerima saham.
- Laporan SPT PPh Badan: 2 tahun terakhir (Wajib bagi semua pihak yang terlibat).
- Rekonsiliasi PNBP: Bukti bayar lunas Iuran Tetap dan Iuran Produksi tahun berjalan (Final).
- Bukti Jaminan: Fotokopi bukti penempatan Jamrek dan Jampas yang telah divalidasi oleh bank persepsi atau lembaga penjamin.
IV. KETENTUAN KHUSUS & SANKSI
- Larangan Perubahan Direksi Tanpa Lapor: Meskipun perubahan Direksi/Komisaris tidak memerlukan “Persetujuan” (hanya Laporan), keterlambatan lapor lebih dari 14 hari kerja dikenakan denda administratif sesuai PP No. 25 Tahun 2024.
- Pembatasan Saham Asing: Untuk komoditas tertentu, perubahan saham tetap harus tunduk pada kewajiban Divestasi Saham secara bertahap hingga 51% ke pihak Indonesia.
- Sanksi Berat: Pengalihan saham tanpa persetujuan tertulis dari Menteri/Gubernur dianggap sebagai pelanggaran berat yang mengakibatkan IUP Dicabut Seketika tanpa peringatan jika terbukti merugikan kepentingan nasional.
V. ALAMAT AKSES DIGITAL
- Format Surat & Template: perizinan.minerba.esdm.go.id
- Cek Status MODI: modi.minerba.esdm.go.id
Berikut adalah Checklist Persiapan Pengajuan Perubahan Saham yang disusun secara sistematis agar tim legal atau admin perusahaan Anda dapat memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengunggahnya ke sistem MOMS/OSS.
Daftar ini sudah menyesuaikan dengan standar evaluasi terbaru tahun 2026.
A. BERKAS ADMINISTRASI UTAMA
- [ ] Surat Permohonan: Format resmi, ditandatangani Direksi (sesuai Akta terakhir), bermeterai Rp10.000.
- [ ] Tabel Perbandingan Saham: Struktur kepemilikan saham sebelum (Existing) dan sesudah (Proposed) perubahan.
- [ ] Risalah RUPS / Keputusan Sirkuler: Persetujuan pemegang saham terkait rencana pengalihan/perubahan saham.
- [ ] Dokumen Identitas Penerima Saham:
- Jika Perusahaan: Akta Pendirian & Perubahan, NIB, NPWP, dan Profil Kemenkumham terbaru.
- Jika Perorangan: KTP/Paspor dan NPWP.
- [ ] Laporan Beneficial Ownership (BO): Identitas pemilik manfaat akhir (individu asli) dari calon pemegang saham baru.
- [ ] Salinan IUP/IUPK: Pastikan status di sistem MODI adalah “Aktif”.
B. BERKAS KEUANGAN (FINANSIAL)
- [ ] Laporan Keuangan Audited (2 Tahun Terakhir): Untuk perusahaan pemegang IUP (Pemohon).
- [ ] Laporan Keuangan Audited (2 Tahun Terakhir): Untuk perusahaan calon pembeli/penerima saham.
- Catatan: Jika perusahaan baru berdiri, lampirkan laporan pembukaan atau bukti kecukupan modal.
- [ ] SPT Tahunan PPh Badan (2 Tahun Terakhir): Untuk pihak Pemohon dan Penerima Saham.
- [ ] Bukti Lunas PNBP: Scan bukti bayar Iuran Tetap dan Iuran Produksi tahun berjalan (dari aplikasi SIMPONI).
- [ ] Bukti Jaminan Pertambangan: Validasi asli penempatan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Pascatambang (Jampas).
C. SURAT PERNYATAAN (Bermeterai)
- [ ] Pernyataan Kebenaran Dokumen: Menyatakan semua dokumen yang diunggah adalah asli dan benar.
- [ ] Pernyataan Anti-Monopoli: Menyatakan pengalihan saham tidak melanggar ketentuan batas kepemilikan wilayah atau konsentrasi pasar.
- [ ] Pernyataan Daftar Hitam: Calon pemegang saham tidak sedang masuk dalam daftar hitam (Blacklist) di Kementerian ESDM.
D. KESIAPAN SISTEM (VERIFIKASI DIGITAL)
- [ ] Sinkronisasi Data MODI: Pastikan alamat, Direksi, dan saham lama sudah sinkron antara data perusahaan dan database Ditjen Minerba.
- [ ] Akun OSS & MOMS: Pastikan hak akses akun masih aktif dan tidak terkunci (locked).
- [ ] Ukuran File: Pastikan setiap dokumen di-scan dalam format PDF dengan ukuran file sesuai batas maksimal sistem (biasanya < 5MB per file).
E. ALUR KERJA (WORKFLOW)
- Internal Check: Verifikasi checklist di atas.
- Submit Online: Unggah melalui portal perizinan.
- Evaluasi (14 Hari): Pantau notifikasi perbaikan di dashboard.
- Persetujuan Terbit: Terima Surat Persetujuan Menteri/Gubernur.
- Akta Notaris: Buat Akta Perubahan Saham berdasarkan Surat Persetujuan.
- Lapor Balik: Unggah Akta Kemenkumham ke sistem MODI dalam 14 hari kerja.
Saran Penting: Jangan sekali-kali membuat Akta Notaris sebelum Surat Persetujuan Menteri keluar. Jika tanggal Akta mendahului tanggal Surat Persetujuan, permohonan biasanya akan ditolak karena dianggap melanggar prosedur.