Pemerintah Tunda Pengenaan Pajak Ekspor ‘Windfall’ Batu Bara dan Nikel 1 April, Tunggu Kajian Teknis Lanjutan

Bloomberg/Reuters – 30 Maret 2026 – Pemerintah Indonesia secara resmi menunda penerapan pajak ekspor (windfall tax) yang kontroversial untuk komoditas batu bara dan produk hilirisasi nikel, yang semula dijadwalkan berlaku pada 1 April 2026. Menyusul rapat koordinasi tingkat tinggi pada hari Jumat, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklarifikasi bahwa meskipun Presiden Prabowo Subianto secara konseptual telah menyetujui langkah tersebut guna menambal defisit APBN, kompleksitas teknis yang ada mengharuskan adanya kajian lintas kementerian lebih lanjut.

Titik perdebatan utama terletak pada usulan bea keluar batu bara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengusulkan struktur pajak berjenjang mulai dari 5% hingga 11% untuk memanfaatkan lonjakan harga energi global, di mana harga batu bara ICE Newcastle baru-baru ini diperdagangkan di kisaran US$ 146,00/ton. Namun, Bahlil menekankan kehati-hatian tingkat tinggi, mencatat bahwa hanya sekitar 10% dari ekspor batu bara Indonesia yang merupakan varian kalori tinggi yang mampu menikmati harga premium tersebut. Mayoritas mutlak—sekitar 60% hingga 70%—merupakan batu bara kalori rendah (3.400 hingga 4.100 kkal/kg). Penerapan instrumen pajak yang pukul rata dikhawatirkan dapat menghancurkan mayoritas produsen domestik secara tidak sengaja. Oleh karena itu, Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan saat ini tengah merumuskan mekanisme pajak spesifik-kalori yang lebih terukur untuk batu bara, bersamaan dengan finalisasi kerangka kerja pajak untuk produk hilirisasi nikel seperti Nickel Pig Iron (NPI), sebelum mengumumkan tanggal implementasi yang baru.

geolocana
Author: geolocana

Leave a Comment