Tarif PPM Tambang Diusulkan Naik ke Rp5.000/Ton di Tengah Badai Pemangkasan RKAB

Antara – 09 Maret 2026 – Pada Minggu (8/3/2026), Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Universitas Mulawarman mengumumkan proses evaluasi terkait kenaikan dana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) perusahaan batu bara. Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, memaparkan bahwa tarif eksisting sebesar Rp1.000 per metrik ton—yang telah berlaku selama hampir 10 tahun—diusulkan naik secara bertahap ke kisaran Rp3.000 hingga Rp5.000 per ton. Usulan signifikan ini awalnya didorong oleh momentum tingginya harga batu bara yang sempat melambung akibat ketegangan geopolitik global.

Namun, wacana ini memicu tarik ulur dengan pihak pelaku usaha. Ketua Forum PPM Kaltim, Muslim Gunawan, merespons bahwa angka penyesuaian yang ideal dan tidak memberatkan operasional saat ini berada di level Rp1.200 per ton. Negosiasi tarif ini diprediksi akan berjalan alot dan memakan waktu lebih lama karena industri tambang tengah tertekan oleh lesunya permintaan global, koreksi harga, serta gelombang pemotongan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan yang rata-rata anjlok secara drastis di angka 40% hingga 80%.

geolocana
Author: geolocana

Leave a Comment